Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan untuk periode semester 1 (satu) Tahun 2024.
Puskesmas Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Berdasarkan pengukuran terhadap kualitas 9 (Sembilan) unsur pelayanan yakni; Persyaratan, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, Waktu Penyelesaian, Biaya/tarif, Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan, Kompetensi Pelaksana, Sarana dan Prasarana, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan). Pada kuesioner diperoleh hasil skor Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) : 85,34 dengan Nilai Interval Konversi (NIK) 76,61 – 88,30, mutu pelayanan B, kinerja unit pelayanan BAIK.



